Anggota DPRD Kepulauan Tanimba Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Oknum anggota DPRD tersebut kedapatan berzina dengan istri orang. Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV. Juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar. "Keduanya sudahjadi tersangka,"kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungiKompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang merupakan suami PB. Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celanadalam istrinya di atas tempat tidur.
Selain barang bukti berupa celanadalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan. NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021). "Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL. "Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.